Profil
Selayang Pandang
Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dipimpin oleh Kepala Biro yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Deaerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 43 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah.Visi Misi
Visi
Pembangunan Sulawesi Tenggara periode Pemerintahan tahun 2018-2023 adalah terwujudnya Sulawesi Tenggara yang aman, maju, sejahtera dan bermartabat.Misi
1. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat agar dapat berdaulat dan aman dalam bidang ekonomi, pangan, lingkungan, politik serta iman dan taqwa.2. Memajukan daya saing wilayah melalui penguatan ekonomi lokal dan peningkatan investasi.
3. Mewujudkan birokrasi pemerintahan provinsi yang modern, tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance) serta pengingkatan kapasitas pemerintahan kecamatan dan kelurahan sebagai pusat pelayanan pemerintahan.
4. Meningkatkan konektivitas dan kemitraan antara pemerintah, swasta dan masyarakat dalam rangka pengingkatan daya saing daerah melalui pembangunan dan perbaikan infrastruktur, social ekonomi.
5. Pembangunan yang bertumpu pada pelestarian sumber daya alam dan peningkatan nilai tambah dalam rangka peningkatan daya saing daerah.
Tupoksi
-
Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah mempunyai tugas antara lain:
a. Membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Deaerah, pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan kerjasama.
b. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat dearah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan dan fasilitasi penataan wilayah, pemerintahan umum dan melaksanakan urusan tata usaha biro.
c. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi kepala daerah dan DPRD, pengembangan otonomi daerah dan penataan urusan, evaluasi dan penyelenggaraan pemerintahan.
d. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksaan tugas perangkata daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kerjasama antar pemerintah, kerjasama badan usaha/swasta, serta evaluasi pelaksanaan kerjasama.
Bidang-Bidang
Bagian Kerjasama
Koordinator Pemerintahan
Koordinator Otonomi Daerah
Struktur Organisasi
- Kepala Biro Pemerintahan & OTDAMuliadi, S.ST
- Kasubag. Tata Usaha
- Kabag. KerjasamaHidayat Agung Wibowo.S.STPLM. Hartono Jaya, S.Ip.,MHSusi Hasmiati, S.STP. MM.Herlina Uddin, S.STP, M.Si
- Koordinator PemerintahanDudi Cahyanto, S.SosMila Karmila, S.IP.Sayidina Supahardi, S.Sos. M.Si.
- Koordinator Otonomi DaerahSyahrin Ramadhan,S.STP.M.AResya Saputra, S.STP., M.Si.Risky Tahir, S.IPIrmawan, S.Sos
Alamat dan Kontak
Sulawesi Tenggara
Kompleks Bumi Praja Anduonohu, Kecamatan Poasia,
Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93231
Email: -